Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan di Kaki Langit

Doktor HC untuk Nurdin Halid, Prosesnya Tidak Sim Salabim, Simak Proses Berliku Pengusulan Dr HC

Belajarlah ikut merasakan kenikmatan yang diperoleh seseorang, agar hidup ini terasa lembut, enak. Tidak keras, kaku

Editor: AS Kambie
DOK TRIBUN TIMUR
Prof M Qasim Mathar 

Masih ada syarat yang mesti dimiliki oleh orang yang akan diberi gelar doktor kehormatan. Juga perguruan tinggi yang akan memberi gelar mesti pula memenuhi kriteria dan peraturan yang ditetapkan. Begitulah saya kutip keterangan Biro Humas Unnes.

Membaca kabar Nurdin Halid diberi gelar doktor HC, saya sambut dengan tulisan "Alhamdulillah" di grup WA, meski saya juga membaca bahwa BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unnes protes dan meminta pemberian gelar akademik itu dibatalkan. Alasannya, bukan karena keputusan pemberian gelar tersebut melanggar peraturan yang ada. Melainkan karena Nurdin Halid pernah dihukum karena perbuatannya.

Teman bicara saya di WA ketika membaca ucapan "alhamdulillah", bertanya:  Wah, substansi berita yang mana yang disyukuri? Syukur atas pemberian gelar atau protes BEM? Atas pertanyaan temanku itu, saya jawab: "Maaf, saya ikut merasakan kegembiraan Nurdin Halid karena penganugerahan DR HC kepadanya.

Itu saja. Protes BEM Unnes, saya hargai karena saya juga pernah menjadi aktifis mahasiswa. Kelak mereka "dewasa" tentu mereka akan paham kenapa saya menyatakan "alhamdulillah"... kepada siapapun yang memperoleh kegembiraan".

Semua orang, termasuk yang pernah dihukum dan sudah menjalani hukumannya, maka dia sama dengan warga negara lainnya.

Tidak ada alasan untuk menyebut hal yang sudah ditebusnya dengan menaati hukumannya.

Kalau rajin mengulangulang masa lampau orang, anda bisa dianggap kurang kerjaan, cemburu, tak mampu menyamainya, apalagi jika orang itu tetap berkarya dan berprestasi!

  1. Belajarlah ikut merasakan kenikmatan yang diperoleh seseorang, agar hidup ini terasa lembut, enak. Tidak keras, kaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved