Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan di Kaki Langit

Doktor HC untuk Nurdin Halid, Prosesnya Tidak Sim Salabim, Simak Proses Berliku Pengusulan Dr HC

Belajarlah ikut merasakan kenikmatan yang diperoleh seseorang, agar hidup ini terasa lembut, enak. Tidak keras, kaku

Editor: AS Kambie
DOK TRIBUN TIMUR
Prof M Qasim Mathar 

Oleh:
Qasim Mathar
Cendekiawan Muslim

Tulisan Catatan di Kaki Langit Qasim Mathar ini dimuat di Tribun Timur cetak edisi Kamis, 11 Februari 2021, dengan judul Doktor HC untuk Nurdin Halid.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kalau tidak ada aral melintang, hari ini Kamis 11 Pebruari 2021, Nurdin Halid akan menerima anugerah gelar Doktor Honoris Causa (HC), doktor kehormatan, dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Prosesnya tidak sim salabim.

Setidaknya Senat perguruan tinggi membicarakannya dulu.

Bila Senat setuju, usul pemberian gelar disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi. Bila disetujui, maka usul tersebut diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri akan menugaskan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi untuk memeriksa surat dan dokumen permohonan tentang pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) mengenai layak tidaknya disetujui atau ditolak.

Jika disetujui, maka penganugerahan gelar Doktor HC dilaksanakan oleh Senat perguruan tinggi yang mengusulkan.

Jadi, proses awalnya tidak sederhana. Bisa berbelit dan gagal.

Permendikbud 21/2013 menjelaskan bahwa gelar kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Pemberian gelar Doktor HC untuk Nurdin Halid merupakan usulan dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Unnes menilai kinerja sepak bola nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid, memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepak bola di Indonesia.

Pertimbangan akademik dan prestasi pada bidang olahraga relatif baru dalam khazanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia.

  1. Selain itu, "kepemimpinan Nurdin Halid juga dinilai telah membuat geliat persepakbolaan nasional menjadi marak, dan ikut menggerakkan ekonomi rakyat. Nurdin Halid mengawali ticketing yang tersistem, pengelolaan sponsor, hingga penyediaan merchandise dalam skala besar hingga skala produksi rumah tangga".

Karya tulis/buku dan publikasi ilmiah Nurdin Halid juga menjadi pertimbangan pemberian gelar doktor HC kepadanya.

Buku Nurdin Halid berbicara tentang sepakbola modern dan  sepakbola sebagai industri. Bukunya yang berbahasa asing yang berkaitan dengan olehraga sebagai industri, juga dipertimbangkan.

Masih ada syarat yang mesti dimiliki oleh orang yang akan diberi gelar doktor kehormatan. Juga perguruan tinggi yang akan memberi gelar mesti pula memenuhi kriteria dan peraturan yang ditetapkan. Begitulah saya kutip keterangan Biro Humas Unnes.

Membaca kabar Nurdin Halid diberi gelar doktor HC, saya sambut dengan tulisan "Alhamdulillah" di grup WA, meski saya juga membaca bahwa BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unnes protes dan meminta pemberian gelar akademik itu dibatalkan. Alasannya, bukan karena keputusan pemberian gelar tersebut melanggar peraturan yang ada. Melainkan karena Nurdin Halid pernah dihukum karena perbuatannya.

Teman bicara saya di WA ketika membaca ucapan "alhamdulillah", bertanya:  Wah, substansi berita yang mana yang disyukuri? Syukur atas pemberian gelar atau protes BEM? Atas pertanyaan temanku itu, saya jawab: "Maaf, saya ikut merasakan kegembiraan Nurdin Halid karena penganugerahan DR HC kepadanya.

Itu saja. Protes BEM Unnes, saya hargai karena saya juga pernah menjadi aktifis mahasiswa. Kelak mereka "dewasa" tentu mereka akan paham kenapa saya menyatakan "alhamdulillah"... kepada siapapun yang memperoleh kegembiraan".

Semua orang, termasuk yang pernah dihukum dan sudah menjalani hukumannya, maka dia sama dengan warga negara lainnya.

Tidak ada alasan untuk menyebut hal yang sudah ditebusnya dengan menaati hukumannya.

Kalau rajin mengulangulang masa lampau orang, anda bisa dianggap kurang kerjaan, cemburu, tak mampu menyamainya, apalagi jika orang itu tetap berkarya dan berprestasi!

  1. Belajarlah ikut merasakan kenikmatan yang diperoleh seseorang, agar hidup ini terasa lembut, enak. Tidak keras, kaku.(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved