Institusi Polri Tercoreng, Oknum Polisi Dilapor Peras Keluarga Tersangka untuk Ringankan Hukuman
Pelaku menjanjikan akan meringankan pasal dikenakan terhadap tersangka, dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Bulukumba, Ipda Andi Umar Nur membenarkan adanya laporan dugaan kasus suap tersebut.
“Benar ada oknum anggota polisi berinisial TR yang dilaporkan ke propam terkait permintaan uang Rp10 juta ke keluarga tersangka narkoba,” kata Andi Umar Nur.
• Empat Terduga Pelaku Pengeroyok Oknum TNI di Bulukumba Anak di Bawah Umur
• Diduga Terlibat Pencurian Motor, Tiga Pemuda Kindang Bulukumba Ditangkap Polisi
Kasus ini, kata dia, sementara dalam proses penyelidikan.
Penyidik Propam Polres Bulukumba, juga telah memeriksa dua saksi pada kasus dugaan pemerasan ini.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Ipda Andi Umar Nur mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Aipda TR saat ini dalam proses penyelidikan.
“Hari ini kita periksa dua saksi masing-masing ipar tersangka dan istri tersangka,” ujar Andi Umar.
Andi Umar mengaku, pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk terlapor.
Namun, sebelum memanggil terlapor, lanjut dia, pihaknya masih merampukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.
Mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap oknum anggota Aipda TR, Andi Umar mengatakan akan disampaikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu ipar tersangka, Haruddin membenarkan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
“Benar pak saya sudah diperiksa sama penyidik Propam hampir tiga jam, saya bersama dengan istri tersangka,” ujar Haruddin. (TribunBulukumba.com)