Ambroncius Nababan
Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim Mabes Polri Jemput Paksa Mantan Relawan Jokowi-Amin
Bareskrim Mabes Polri mentersangkakan ujaran kebencian, Ambroncius Nababan atas Natalius Pigai.
Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta polisi menindak Ambroncius yang diduga melakukan aksi rasisme terhadap Natalius Pigai.
Jaleswari menegaskan konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara aksi Ambroncius itu tidak mencerminkan kebhinekaan.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," kata Jaleswari, lewat keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Jaleswari menyatakan aksi Ambroncius yang merupakan kader Partai Hanura itu merupakan bentuk diskriminasi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, aksi tersebut dapat diproses secara hukum.
Ia mengklaim pemerintah tak akan pandang bulu terhadap berbagai bentuk tindakan diskriminatif. Tak ada toleransi dan impunitas bagi pelaku diskriminasi.
"Ini peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," ujar Jaleswari.(tribun network/igm/den/yud/dod)
Baca juga: Sudah Rasis ke Natalius Pigai, Bareskrim Polri Ungkap Status Ambroncius Nababan Masih Saksi
Baca juga: Kenapa Kasus Rasisme Pigai oleh Ambroncius Nababan Ketua Pro Jokowi Amin Diproses Bareskrim Polri?