Tribun Bone
176 Pasangan Minta Nikah Dini di Bone, Janda Baru Ada 1.302
Tahun 2020 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone, mengabulkan 164 perkara dispensasi kawin, dari total 176 perkara diterima.
"Harus saling bersinergi dan kuat komunikasi. Begitu ada pertemuan di desa maupun di kecamatan, KUA harus memanfaatkan kesempatan untuk melakukan sosialisasi. Mumpung ada pertemuan," pungkasnya.
1.302 Janda Baru
Sepanjang 2020, 1.559 pasangan di Kabupaten Bone memutuskan bercerai.
“Sebanyak 1.213 kasus cerai gugat atau istri menceraikan suaminya dan 346 kasus cerai talak atau suami yang menceraikan istrinya,” tutur Panitera Muda PA Kelas IA Watampone, Jamaluddin.
Namun kata dia, dari 1.559 kasus perceraian diterima, hanya 1.302 dikabulkan oleh majelis hakim. Rinciannya, cerai gugat 1.018 kasus dan cerai talak 284 kasus.
Faktor perceraian didominasi oleh perselisihan secara terus-menerus. Ada 922 kasus perceraian disebabkan pasangan suami istri (Pasutri) berselisih tanpa henti.
Baca juga: Ada 1.302 Janda Baru di Bone Selama 2020, Penyebabnya Ada Kawin Paksa
“Perselisihan terus-menerus ini tidak berdiri sendiri, tapi terkadang karena ada faktor ekonomi juga. Namun, ketika pasutri ditanya alasannya bercerai, kebanyakan menjawab berselisih,” ujar Jamaluddin.
Selanjutntya, faktor perceraian disebabkan meninggalkan pasangan 249 kasus, faktor ekonomi dan KDRT 22 kasus. Mabuk 18 kasus, dihukum penjara dan kawin paksa tiga kasus serta judi satu kasus.
Walau demikian, tidak semua kasus perceraian yang diterima di PA Kelas IA Watampone berakhir dengan perpisahan Pasutri.
“Ada 257 kasus perceraian yang dicabut. Mereka ini berhasil rujuk,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pernikahan-dini-naya.jpg)