Tribun Bone
176 Pasangan Minta Nikah Dini di Bone, Janda Baru Ada 1.302
Tahun 2020 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone, mengabulkan 164 perkara dispensasi kawin, dari total 176 perkara diterima.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, nampaknya berpengaruh terhadap jumlah pasangan menikah dini di Kabupaten Bone.
Tahun 2020 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone, mengabulkan 164 perkara dispensasi kawin, dari total 176 perkara diterima.
Jumlahnya menurun dibanding 2019, dimana tahun itu 210 pasangan diizinkan menikah dini, dari total 228 pasangan muda mengajukan permohonan.
Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan alias menikah dini.
"Angka dispensasi kawin yang diterima turun 52 perkara. Sedangkan yang dikabulkan turun 46 perkara," kata Panitera Muda PA Kelas IA Watampone, Jamaluddin, Rabu (13/1/2020).
Jamaluddin menjelaskan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tersebut, izin untuk kawin diperketat.
Bagi anak belum cukup usia namun ingin menikah, harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
"Tidak ada rekomendasi dari DPPPA Kabupaten Bone, maka kita tidak akan memberikan izin," katanya.
Baca juga: 3.071 Warga Bone Terancam Tak Terima BST
Ia menyampaikan, di awal 2020, dispensasi kawin dikabulkan cukup tinggi.
Rinciannya Januari 42 perkara, Februari 37 perkara, dan Maret 39 perkara.
Namun setelah itu, jumlah dispensasi dikabulkan cenderung menurun. Tak pernah lebih 10 perkara dalam sebulan.
"Perma Dispensasi Kawin efektif berlaku Maret, makanya mulai bulan April hingga Desember angka dispensasi kawin menurun drastis," tuturnya.
Lanjut Jamaluddin, perkara nikah dini dikabulkan karena faktor hamil di luar nikah.
Sementara jika alasan keinginan orangtua dan anak, pengadilan tidak akan memberikan rekomendasi.
Untuk menekan angka kawin di bawah umur, dia meminta Kantor Urusan Agama (KUA) bersama pemerintah desa melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Harus saling bersinergi dan kuat komunikasi. Begitu ada pertemuan di desa maupun di kecamatan, KUA harus memanfaatkan kesempatan untuk melakukan sosialisasi. Mumpung ada pertemuan," pungkasnya.
1.302 Janda Baru
Sepanjang 2020, 1.559 pasangan di Kabupaten Bone memutuskan bercerai.
“Sebanyak 1.213 kasus cerai gugat atau istri menceraikan suaminya dan 346 kasus cerai talak atau suami yang menceraikan istrinya,” tutur Panitera Muda PA Kelas IA Watampone, Jamaluddin.
Namun kata dia, dari 1.559 kasus perceraian diterima, hanya 1.302 dikabulkan oleh majelis hakim. Rinciannya, cerai gugat 1.018 kasus dan cerai talak 284 kasus.
Faktor perceraian didominasi oleh perselisihan secara terus-menerus. Ada 922 kasus perceraian disebabkan pasangan suami istri (Pasutri) berselisih tanpa henti.
Baca juga: Ada 1.302 Janda Baru di Bone Selama 2020, Penyebabnya Ada Kawin Paksa
“Perselisihan terus-menerus ini tidak berdiri sendiri, tapi terkadang karena ada faktor ekonomi juga. Namun, ketika pasutri ditanya alasannya bercerai, kebanyakan menjawab berselisih,” ujar Jamaluddin.
Selanjutntya, faktor perceraian disebabkan meninggalkan pasangan 249 kasus, faktor ekonomi dan KDRT 22 kasus. Mabuk 18 kasus, dihukum penjara dan kawin paksa tiga kasus serta judi satu kasus.
Walau demikian, tidak semua kasus perceraian yang diterima di PA Kelas IA Watampone berakhir dengan perpisahan Pasutri.
“Ada 257 kasus perceraian yang dicabut. Mereka ini berhasil rujuk,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pernikahan-dini-naya.jpg)