Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Ada 1.302 Janda Baru di Bone Selama 2020, Penyebabnya Ada Kawin Paksa

Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone menerima 1.559 kasus perceraian.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
ist
Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Watampone 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone menerima 1.559 kasus perceraian.

“Sebanyak 1.213 kasus cerai gugat atau istri menceraikan suaminya dan  346 kasus cerai talak atau suami yang menceraikan istrinya,” tutur Panitera Muda PA Kelas IA Watampone, Jamaluddin saat ditemui Rabu (13/1/2021).

Namun kata dia, dari 1.559 kasus perceraian yang diterima, hanya 1.302 yang dikabulkan oleh majelis hakim. 

Cerai gugat 1.018 kasus perceraian dan cerai talak 284 kasus perceraian.

Faktor perceraian didominasi oleh perselisihan secara terus-menerus. 

Ada 922 kasus perceraian disebabkan pasangan suami istri (Pasutri) berselisih tanpa henti.

“Perselisihan terus-menerus ini tidak berdiri sendiri, tapi terkadang karena ada faktor ekonomi juga. Namun, ketika Pasutri ditanya alasannya bercerai, kebanyakan menjawab berselisih,” ujar Jamaluddin.

Selanjutntya, faktor perceraian disebabkan meninggalkan pasangan 249 kasus, faktor ekonomi dan KDRT 22 kasus. 

Mabuk 18 kasus, dihukum penjara dan kawin paksa 3 kasus serta judi 1 kasus.

Walau demikian, tidak semua kasus perceraian yang diterima di PA Kelas IA Watampone berakhir dengan perpisahan Pasutri.

Dalam beberapa kasus, ada yang mencabut laporan dan berhasil dimediasi sehingga rumah tangganya tidak bubar.

“Ada 257 kasus perceraian yang dicabut. Mereka ini berhasil rujuk,” ucapnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved