Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

176 Pasangan Minta Nikah Dini di Bone, Janda Baru Ada 1.302

Tahun 2020 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone, mengabulkan 164 perkara dispensasi kawin, dari total 176 perkara diterima.

Tayang:
Editor: Fahrizal Syam
UNICEF
Ilustrasi - Inilah kisah Naya di Probolinggo yang menikah siri di usia 6 tahun, pernah bercerai di usia 13 tahun kala hamil, dan kini sudah memiliki cucu dan dipanggil nenek. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, nampaknya berpengaruh terhadap jumlah pasangan menikah dini di Kabupaten Bone.

Tahun 2020 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone, mengabulkan 164 perkara dispensasi kawin, dari total 176 perkara diterima.

Jumlahnya menurun dibanding 2019, dimana tahun itu 210 pasangan diizinkan menikah dini, dari total 228 pasangan muda mengajukan permohonan.

Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan alias menikah dini.

"Angka dispensasi kawin yang diterima turun 52 perkara. Sedangkan yang dikabulkan turun 46 perkara," kata Panitera Muda PA Kelas IA Watampone, Jamaluddin, Rabu (13/1/2020).

Jamaluddin menjelaskan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tersebut, izin untuk kawin diperketat.

Bagi anak belum cukup usia namun ingin menikah, harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

"Tidak ada rekomendasi dari DPPPA Kabupaten Bone, maka kita  tidak akan memberikan izin," katanya.

Baca juga: 3.071 Warga Bone Terancam Tak Terima BST

Ia menyampaikan, di awal 2020, dispensasi kawin dikabulkan cukup tinggi.

Rinciannya Januari 42 perkara, Februari 37 perkara, dan Maret 39 perkara.

Namun setelah itu, jumlah dispensasi dikabulkan cenderung menurun. Tak pernah lebih 10 perkara dalam sebulan.

"Perma Dispensasi Kawin efektif berlaku Maret, makanya mulai bulan April hingga Desember angka dispensasi kawin menurun drastis," tuturnya.

Lanjut Jamaluddin, perkara nikah dini dikabulkan karena faktor hamil di luar nikah.

Sementara jika alasan keinginan orangtua dan anak, pengadilan tidak akan memberikan rekomendasi.

Untuk menekan angka kawin di bawah umur, dia meminta Kantor Urusan Agama (KUA) bersama pemerintah desa melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved