Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kalah di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Shihab Bakal Ajukan Judial Review ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tak akan berhenti pasca sidang gugatan praperadilan ditolak. Mereka akan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan 

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kuasa Hukum resmi mengajukan gugatan sidang praperadilan status tersangka untuk Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.

Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.

Dalam pembacaan gugatan, seorang pengacara perempuan dengan hijab menyatakan, praperadilan dalam suatu penetapan tersangka sebagaimana dimohon oleh pemohon Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagaimana putusan praperadilan putusan/35/PUU-XIII/2015.

Hasil putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga adalah imam besar FPI.

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis

Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. (*)

Baca juga: VIDEO: Ini Isi Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab, Dibebaskan dan Cabut Status Tersangka

Baca juga: Kuasa Hukum Institusi Idham Azis Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Video Ini Buktinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved