Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kalah di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Shihab Bakal Ajukan Judial Review ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tak akan berhenti pasca sidang gugatan praperadilan ditolak. Mereka akan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan 

"Aabila panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa ke hadapan penyidik," lanjut Sahyuti.

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas pemanggilan yang wajar, dan rekomendasi-rekomendasi yang ditolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," tambah Sahyuti.

Sahyuti juga menyebutkan penyitaan yang dilakukan penyidik ​​terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.

“Menimbang terhadap penyidikan penyidik ​​dari penyidik ​​telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik ​​sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.

Pihak Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember lalu. Sidang gugatan praperadilan mulai digelar pada 4 Januari 2021.

Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Pada sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.

Ada beberapa alasan permohonan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Rizieq, antara lain kekaburan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab sah sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok Bakal Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021

Baca juga: Rizieq Shihab Disangka Langgar Pasal 160 KUHP Penghasutan, Prof Dr Mudzakir: Menghasut Beda Mengajak

Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved