Habib Rizieq Shihab
Kalah di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Shihab Bakal Ajukan Judial Review ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tak akan berhenti pasca sidang gugatan praperadilan ditolak. Mereka akan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM- Tim kuasa hukum kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyiapkan langkah hukum berupa judicial review setelah permohonan praperadilan kliennya ditolak.
“Langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Selasa (12/1/2021) siang.
Alamsyah menyoroti proses persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan berlangsung selama seminggu.
Tadi sore, hakim tolak gugatan Rizieq Shihab.
Dalam Sidang Rizieq Selasa 12 Januari 2021, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan Rizieq Shihab tersangka kasus penghasutan dan kerumunan.
Gugatan praperadilan differences Status tersangka Rizieq Shihab kasus penghasutan dan kerumunan
Saat Pandemi Covid-19 ditolak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Akhmad Sahyuti, hakim tunggal yang mengadili perkara itu saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadil Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
Hakim Akhmad Sahyuti menimbang dan menilai bahwa rangkaian penyidikan pihak kepolisian kerumunan kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.
Menurut Hakim Akhmad Sahyuti, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari bukti bukti dan para ahli serta bukti barang di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujar Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim Akhmad Sahyuti melanjutkan, permohonan pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Hakim Akhmad Sahyuti beralasan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum ditetapkan.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil wawancara, dokumen-dokumen bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan yang menghasut, melawan kekuasaan umum, agar laporan jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak, " kata Hakim Akhmad Sahyuti.
"Aabila panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa ke hadapan penyidik," lanjut Sahyuti.
"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas pemanggilan yang wajar, dan rekomendasi-rekomendasi yang ditolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," tambah Sahyuti.
Sahyuti juga menyebutkan penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.
Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.
“Menimbang terhadap penyidikan penyidik dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.
Pihak Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember lalu. Sidang gugatan praperadilan mulai digelar pada 4 Januari 2021.
Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Pada sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.
Ada beberapa alasan permohonan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Rizieq, antara lain kekaburan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab sah sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok Bakal Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021
Baca juga: Rizieq Shihab Disangka Langgar Pasal 160 KUHP Penghasutan, Prof Dr Mudzakir: Menghasut Beda Mengajak
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Kuasa Hukum resmi mengajukan gugatan sidang praperadilan status tersangka untuk Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.
Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.
Dalam pembacaan gugatan, seorang pengacara perempuan dengan hijab menyatakan, praperadilan dalam suatu penetapan tersangka sebagaimana dimohon oleh pemohon Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagaimana putusan praperadilan putusan/35/PUU-XIII/2015.
Hasil putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).
Ia juga adalah imam besar FPI.
Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. (*)
Baca juga: VIDEO: Ini Isi Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab, Dibebaskan dan Cabut Status Tersangka
Baca juga: Kuasa Hukum Institusi Idham Azis Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Video Ini Buktinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab