VIDEO: Ini Isi Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab, Dibebaskan dan Cabut Status Tersangka
isi permohonan Praperadilan Rizieq Shihab dibacakan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM- Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Berikut isi permohonan Praperadilan Rizieq Shihab
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.
Simak videonya