Habib Rizieq Shihab
Kalah di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Shihab Bakal Ajukan Judial Review ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tak akan berhenti pasca sidang gugatan praperadilan ditolak. Mereka akan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM- Tim kuasa hukum kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyiapkan langkah hukum berupa judicial review setelah permohonan praperadilan kliennya ditolak.
“Langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Selasa (12/1/2021) siang.
Alamsyah menyoroti proses persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan berlangsung selama seminggu.
Tadi sore, hakim tolak gugatan Rizieq Shihab.
Dalam Sidang Rizieq Selasa 12 Januari 2021, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan Rizieq Shihab tersangka kasus penghasutan dan kerumunan.
Gugatan praperadilan differences Status tersangka Rizieq Shihab kasus penghasutan dan kerumunan
Saat Pandemi Covid-19 ditolak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Akhmad Sahyuti, hakim tunggal yang mengadili perkara itu saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadil Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
Hakim Akhmad Sahyuti menimbang dan menilai bahwa rangkaian penyidikan pihak kepolisian kerumunan kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.
Menurut Hakim Akhmad Sahyuti, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari bukti bukti dan para ahli serta bukti barang di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujar Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim Akhmad Sahyuti melanjutkan, permohonan pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Hakim Akhmad Sahyuti beralasan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum ditetapkan.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil wawancara, dokumen-dokumen bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan yang menghasut, melawan kekuasaan umum, agar laporan jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak, " kata Hakim Akhmad Sahyuti.