Kuasa Hukum Institusi Idham Azis Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Video Ini Buktinya
Kuasa hukum Institusi Idham Azis patahkan klaim pihak Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI soal kerumunan Petamburan. Berikut selengkapnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Habib Rizieq Shihab masih terus jadi perbicangan.
Kuasa hukum Institusi Jenderal Idham Azis patahkan klaim pihak Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI soal kerumumnan Petamburan. Berikut selengkapnya!
Habib Rizieq Shihab dalam sidang gugatan Prapreadilan persoalan kasus kerumunan di Petamburan menolak jadi tersangka.
Dalam gugatan prapredilan kemarin, Senin (4/1/2021) Rizieq gugat Kapolri Idham Azis. Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.
Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi pernyataan pihak Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan dengan pasal 160 KUHP dalam sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sejak tanggal 1 November 2019, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Polisi Idham Azis.
Kuasa Hukum Institusi Idham Azis Patahkan Klaim Pihak Rizieq Shihab Pemimpin FPI
Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sejak tanggal 1 November 2019, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Polisi Idham Azis.
Bukti Video
Mabes Polri memberikan bukti bahwa Muhammad Rizieq Shihab mengundang banyak orang untuk menghadiri pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat..
Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya.