Ridwan Kamil Minta Maaf
Akhirnya Ridwan Kamil Minta Maaf Tuding Mahfud MD Bertanggung Jawab dan Harus Diperiksa soal HRS
Sempat menyalahkan Menko Jokowi Mahfud dan meminta pertanggungjawaban, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Minta Maaf ke Mahfud MD
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Sendirian di Sel Ruang Tahanan Polda Metro Jaya