Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

POLISI Marah Besar! Terungkap Kemacetan AP Pettarani Karena Kelalaian PT WIKA, Terancam Penjara

AKBP Astu mengakui kemacetan yang terjadi beberapa hari terakhir karena kelalain pihak pelaksana konstruksi, PT Wijaya Karya (WIKA).

Editor: Saldy Irawan
tribun timur/muhammad abdiwan
Kemacetan yang terjadi di Jl AP Pettarani Kota Makassar menjadi perhatian pihak kepolisian. Kasubdit Kamsel Polda Sulsel AKBP Astu menyebutkan kemacetan ini akibat penutupan U-Turn 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kemacetan yang terjadi di ruas jalan nasional, tepatnya di Jl AP Pettarani, Kota Makassar mendapat perhatian khusus Polda Sulsel.

Jajaran Direktorat Lalulintas Polda Sulsel diam-diam telah melakukan kajian terhadap kemacetan yang terjadi.

Tak hanya itu, Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel telah memanggil penanggung jawab pelaksanaan konstruksi di jalur utama kota Makasar tersebut.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Astu mengakui kemacetan yang terjadi beberapa hari terakhir karena kelalain pihak pelaksana konstruksi, tak lain adalah PT Wijaya Karya (WIKA).

Suasana arus kendaraan di jalur U-turn depan kampus UNM Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (30/11/2020) sore.
Suasana arus kendaraan di jalur U-turn depan kampus UNM Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (30/11/2020) sore. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Menurut dia, kemacetan yang terjadi disebabkan karena adanya penutupan U-Turn, serta tidak adanya pemberitahuan kepada publik, sehingga pengendara tetap melintas seperti hari normal sebelumnya.

"Ini kan seharusnya pihak pelaksana memberitahu ke media massa, bahwa sedang ada perbaikan atau pelaksanaan konstruksi. Sehingga warga bisa mencari alternatif lain," ujar Astu, Rabu (2/12/2020)

Baginya, kemacetan ini rawan menimbulkan terjadinya lakalantas, bahkan berdampak pada perputaran ekonomi.

"Ya kan sudah jelas. Misal orang akan bepergian untuk belanja tapi terjebak macet ini akan berdampak pada putaran ekonomi. Apalagi lakalantas itu sangat rawan di kondisi seperti itu," katanya.

Baca juga: APES, Kabar Buruk Dialami PT WIKA Usai Disorot Tutup U-Turn AP Pettarani, Kombes Polisi Turun Tangan

Terkait itu, Astu pun memberikan penekanan kepada WIKA untuk tertib dalam melaksanakan pengerjaan konstruksi jalan.

Tak hanya itu, jika terjadi lakalantas di suatu obyek konstruksi tentu yang bertanggung jawab adalah pelaksan konstruksinya.

"Itu hukumannya penjara. Sudah jelas diatur dalam UU nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas," Astu menegaskan.

Ia menambahkan pelaksaan konstruksi juga ia desak agar selesai sebelum 21 Desember atau seblum digelar Operasi Lilin. 

Sekedar diketahui, pelaksanaan konstruksi di Jl AP Pettarani adalah tahap fhinishing dari pembangunan Tol Layang oleh Nusantara Infrastruktur

Dalam proyek ini, PT WIKA tercatat sebagai pelaksana konstruksi. 

Catatan Polisi 

Baca juga: Semaunya Tutup U-turn, AP Pettarani Macet Total, BBPJN Makassar Sindir Kontraktor Soal Jalan Mulus

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved