KOPEL Indonesia: Pansel Harus Profesional Dalam Rekruitmen KPU
Pansel dalam proses ini harus menjaga integritas dan profesionalitasnya, karena modus yang mungkin dapat menghinggapi mereka.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan penentuan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, hampir memasuki pada tahapan akhir.
Pada Senin (2/4/2018) Pansel akan tentukan 14 nama yang akan diserahkan kepada KPU Pusat, untuk dipilih dan lalu ditetapkan menjadi komisioner KPU.
Menurut Aktivis Komite Pemantau Legislatig (KOPEL) Indonesia dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (31/3/2018).
Menyebutkan, Pansel dalam proses ini tentunya harus menjaga integritas dan profesionalitasnya, karena modus yang mungkin dapat menghinggapi mereka.
"Karena adanya kedekatan Primordial, SARA, atau karena afiliasi politik atau upaya menyusupkan orang dalam," kata koordinator Advokasi KOPEL, A Razak.
Bahkan, mereka harus mempertaruhkan diri untuk melahirkan calon komisioner berintegritas, profesional, anti korupsi dan tidak memiliki catatan buruk.
Bagaimanapun proses seleksi yang panjang dan ketat bukan jaminan proses ini bisa clear dan fair. Harus disadari, ini wilayah yang sesungguhnya rawan.
Dimana, kontestan yang akan bertarung di Pilkada 2018 mulai lakukan penitipan orang atau membangun relasi politik dengan calon-calon komisioner itu.
"Sehingga, kami (Kopel) berharap agar Timsel benar-benar memilih para calon komisioner yang punya integritas dan profesionalitas," lanjut Anwar Razak.
Menurut KOPEL, Komisioner KPU yang akan dipilih ialah orang-orang kunci yang nantinya menentukan nasib demokrasi untuk melahirkan pemimpin yang berjiwa nasional dan daerah.
Karena kalau proses seleksi komisionel ini melahirkan komisioner yang tidak berintegritas dan bermental korup, pasti lahirkan pemimpin bermental korup.
Razak menyebutkan, sebentar lagi akan masuk pada tahapan pleno penentuan di 16 daerah yang sekarang ini sedang melakukan seleksi komisioner KPU.
Seperti Provinsi Sumatera Barat (Sumba) Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, dan juga Kalimantan Barat.
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan juga Provinsi Gorontalo.
"Kita berharap Pansel benar-benar bisa menyeleksi dan menyerahkan orang-orang terbaik kepada KPU Pusat bukan orang-orang bermasalah. Sehingga ini benar-benar proses awal kita sudah memulai memperbaiki tatanan demokrasi kita," tambah Razak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpll_20161207_141817.jpg)