Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Pencekik Bayi Ditangkap

Sempat Buron, Ismail Ayah Pencekik Bayi di Makassar Diringkus di Rumahnya

Ismail (25) ayah yang menjadi pelaku penganiayaan anak kandungnya yang baru berusia lima bulan R, berhasil diringkus Unit Reskrim Polrestabes.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman saat merilis penangkapan Ismail (baju orange/tahanan) di Mapolsek Panakkukang, Rabu (21/10/2020) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ismail (25) ayah yang menjadi pelaku penganiayaan anak kandungnya yang baru berusia lima bulan R, berhasil diringkus Unit Reskrim Polrestabes Makassar.

Penangkapan Ismail berlangsung di rumahnya di Lorong Santaria, Makassar, Rabu (21/10/2020) dini hari.

Berawal saat Tim Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan informasi keberadaan Ismail di rumahnya.

Tim yang dipimpin Ipda Fahrul itu pun bergegas menuju lokasi dan menangkap Ismail.

"Dari hasil interogasi pelaku (Ismail) sendiri, pelaku menganiaya korban (R) dengan cara mencekik sehingga korban mengalami kesulitan bernafas kemudian ada luka memar di bagian lehernya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Pencekik Bayi di Makassar Ditangkap

Baca juga: Suami Pengangguran, IRT di Malili Luwu Timur Ditangkap Jual Sabu

Saat melakukan aksi penganiayaan itu, lanjut Iqbal, Ismail dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.

"Jadi dari keterangan saksi-saksi dan daripada ibunya si bayi ini (korban), memang saat pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima bulan, ternyata pelaku (Ismail) ini dalam pengaruh minuman keras, keadaan mabuk," jelasnya.

Selain itu, kata Iqbal, Ismail juga pernah membuang bayinya di salah satu ruko (rumah toko).

"Jadi dari hasil keterangan ibu korban sendiri, bahwa memang sebelum kejadian ini pelaku sudah pernah melakukan kekerasan terhadap bayinya, sudah pernah membuang bayinya dengan cara ditinggalkan di salah satu tempat depan ruko," tuturnya.

Kini Ismail pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah, Pelaku Kesal dengan Korban

Baca juga: Sejarah Berdirinya Ponpes Darul Istiqamah Maros, Awalnya Hanya Seluas 0,5 Kini 65 Hektar

Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bukan Pertama Kali

Diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan itu dilakukan sang ayah di rumah mertuanya sendiri Jl Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (16/10/2020) malam.

Mengetahui kejadian itu, Nenek R, Kiki melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang.

"Saya kan tidak rumah, tapi ada orang kasih tauka bilang cucumu di sana dicekik. Pas saya pulang, di lorong saya lihat anakku (ibu R) berteriak-berteriak bilang anak-anakku," kata Kiki kepada wartawan.

Saat Kiki membawa cucunya R ke SPKT Polsek Panakukkang untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialami, Jumat malam.
Saat Kiki membawa cucunya R ke SPKT Polsek Panakukkang untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialami, Jumat (16/10/2020) malam. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved