Tribun Luwu Tmur
Suami Pengangguran, IRT di Malili Luwu Timur Ditangkap Jual Sabu
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy mengatakan pelaku menjual karena masalah ekonomi.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (45) ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Timur karena kasus sabu pada Senin (19/10/2020).
NH ditangkap di Dusun Salabu, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Pelaku ini warga Dusun Salabu, ia diduga pengedar sabu di wilayahnya.
Ditangkapnya NH, polisi mengamankan enam sachet sabu dengan total berat 0.89 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy mengatakan pelaku menjual karena masalah ekonomi.
"Suami pelaku ini pengangguran," kata perwira tiga balok kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Ditangkapnya NH atas laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
Polisi yang melakukan pengembangan atas laporan tersebut, akhirnya menangkap NH di dekat rumahnya.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19