Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PH Nelayan Kodingareng Diusir Oleh Penyidik Ditpolariud Polda Sulsel

Dalam siaran persnya, saat pemeriksaan berlangsung, dua orang penyidik mencerca pertanyaan kepada Suaib Pasang

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Puluhan nelayan Pulau Kodingareng berkumpul di tepi pantai saat aksi penolakan tambang pasir oleh kapal PT Royal Boskalis 

Jika hal ini terus berlanjut, lanjut Ribanlee, potensi penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan akan timbul.

"Oleh karena itu, kami menuntut Polda Sulsel untuk memanggil penyidik tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya," tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Isnur selaku Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan bahwa Pendamping Hukum dilindungi oleh UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dimana bantuan hukum merupakan tanggung jawab negara sebagai wujud akses terhadap keadilan.

"Maka sesungguhnya Pendamping Hukum mengambil peran dan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia," ujar Muhammad Isnur.

Dengan demikian, tindakan Penyidik tersebut kata Muhammad Isnur telah merendahkan hak asasi manusia, juga melukai rasa keadilan masyarakat khususnya nelayan Pulau Kodingareng.

"Seharusnya Penyidik bersikap professional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," terangnya.

Untuk itu, demi menghindari kejadian berulang, maka kami (YLBHI, KontraS dan LBH Makassar) menuntut Kapolda Sulsel Cq Propam Polda Sulsel untuk memanggil, memeriksa dan meminta pertanggung jawaban penyidik tersebut dan Direktur Polairud terkait peristiwa intimidatif yang dialami oleh nelayan dan Pendamping Hukumnya.

Penjelasan Dirpolair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto

Kombes Pol Hery Wiyanto yang dimintai penjelasan terkait adanya siaran pers yang menyebut adanya perilaku intimidasi yang dilakukan personel penyidiknya terhadap Suaib Pasang dan Pendamping Hukum LBH Makassar, membantah.

Menurutnya, apa yang terjadi hanyalah kesalah pahaman antara penyidik dan tim pendamping hukum Suaib Pasang.

"Kejadiannya tidak sampai begitu, penyidik polairud dan pendamping hukum Suaib Pasang yang diundang klarifikasi ada salah paham pada saat mengintrogasi lelaki (Suaib) Pasang warga Kodingareng. Tapi tidak sampai begitu ceritanya dan sudah di tengahi perwira di Gakkum," kata Hery Wiyanto.

Menurut, Hery, pemanggilan terhadap Suaib Pasang masih bersifat klarifikasi yang tampa pendamping hukum pun akan berjalan lancar.

"Sebenarnya ini hanya undangan klarifikasi dan belum projustitia karena masih dalam penyelidikan. Tidak didampingi pun juga nggak apa-apa, tapi karena yang akan diintrogasi minta di damping ya nggak ada masalah," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved