Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PH Nelayan Kodingareng Diusir Oleh Penyidik Ditpolariud Polda Sulsel

Dalam siaran persnya, saat pemeriksaan berlangsung, dua orang penyidik mencerca pertanyaan kepada Suaib Pasang

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Puluhan nelayan Pulau Kodingareng berkumpul di tepi pantai saat aksi penolakan tambang pasir oleh kapal PT Royal Boskalis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendamping Hukum (PH) dari LBH Makassar dan nelayan Pulau Kodingareng, Suaib Pasang, dikabarkan mengalami tindakan intimidasi saat menghadiri undangan klarifikasi DitPolair Polda Sulsel.

Melalui siaran pers dari YLBHI, KontraS dan LBH Makassar, Jumat (2/10/2020) malam, kejadian itu berlangsung di ruang pemeriksaan Markas Dit Polariud Polda Sulsel, Kamis kemarin.

Dalam siaran persnya, saat pemeriksaan berlangsung, dua orang penyidik mencerca pertanyaan kepada Suaib Pasang dengan nada tinggi.

Sontak tim pendamping hukum yang mendampimgi Suaib, pun meminta penyidik agar tidak melakukan interogasi yang terkesan intimidatif.

Ketegangan pun berlangsung, hingga akhirnya, tim pendamping hukum Suaib Pasang diminta keluar dari ruangan pemeriskaan.

Kronologi

Kamis, 01 Oktober 2020, sekitar pukul 10.30 Wita, Nelayan Pulau Kodingareng Lompo, Suaib Pasang didampingi tim Pendamping Hukumnya dari LBH Makassar menghadiri undangan klarifikasi Dit Polairud Polda Sul-Sel.

Suaib Pasang mulai diperiksa pada pukul 10.49 Wita. Saat pemeriksaan berjalan, Suaib Pasang menceritakan bahwa dirinya mengalami kekerasan yang diduga pelakunya adalah oknum Polairud, yang terjadi pada tanggal 12 September 2020.

Suaib Pasang lalu dicerca pertanyaan dengan nada tinggi. Melihat itu, tim Pendamping Hukum meminta kepada Penyidik untuk tidak memeriksa dengan nada tinggi karena kliennya merasa tertekan.

Akan tetapi, Penyidik justru menegur Pendamping Hukum, bahkan memperingatkan akan mengeluarkan Pendamping Hukum dari ruangan pemeriksaan.

Memasuki pukul 11:45 Wita, pemeriksaan ditunda karena waktu Ishoma.

Pemeriksaan dilanjutkan pada pukul 13:33 Wita, belum cukup 30 menit, penyidik menanyakan terkait pemberitaan di media, yang memuat pernyataan dari Suaib Pasang mengenai penggeledahan salah satu rumah nelayan yang diduga dilakukan secara tidak sah.

Atas pertanyaan tersebut, Pendamping Hukum meminta penjelasan kepada Penyidik, mengenai hubungan pertanyaan itu dengan kasus yang sedang diperiksa saat itu.

Tetapi Penyidik malah membentak Pendamping Hukum dengan suara tinggi dan bersamaan dengan itu, penyidik memukul meja dan mengusir Pendamping Hukum keluar dari ruangan pemeriksaan.

Dua orang penyidik di dalam ruangan kemudian menarik baju Pendamping Hukum dan mendorongnya keluar ruangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved