Nelayan Kodingareng Ditangkap
Nelayan Kodingareng Ditangkap, Ini 8 Poin Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel
Satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
2. Direktur Polairud Polda Sulsel untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ditangkap tanpa pendampingan dari penasehat hukum.
3. Komnas HAM RI dan Kompolnas RI untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polairud Polda Sulsel yang bertugas.
4. Polda Sulsel Cq Dit Polairud Polda Sulsel untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Kodingareng yang tengah mempertahankan hak atas hidup dan kehidupannya.
5. Mendesak Gubernur Sulsel (Nurdin Abdullah) untuk menghentikan kapal milik Boskalis dan mencabut izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.
6. Hentikan reklamasi Makassar New Port karena telah menghilangkan ruang hidup nelayan pesisir Makassar.
7. Mendesak Kementerian Kelautan Perikanan RI untuk mencabut PERDA SULSEL No. 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
8. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel melindungi hak-hak tradisional nelayan wilayah perairan spermonde sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2016.
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel, yakni YLBHI-LBH Makassar, Walhi Sulsel, JATAMNAS, Green Peace, KIARA, AJI Makassar, KontraS Sulawesi, KPA Sulsel, IGJ, ICEL, FIK-ORNOP, SP-AM, Sawit Watch, KRUHA, FMN, FORMAT, Hima Sejarah UNM.
Fosis UMI, UPPM UMI, UKPM UNHAS, FPPI, FNKSDA Makassar, BEM FIS UNM, Lapar Sulsel, LAW Unhas, PPMI Makassar, BEM FIKP UNHAS, IM3I, Pembebasan, ELF Unhas, KisSa UIN, KNTI, Alinasi Mahasiswa UMI, Aliansi Mahasiswa Makassar, Federasi Mahasiswa UNHAS, Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia dan Aliansi Bara-Baraya Bersatu.
Polair Polda Sulsel Bantah Ada Tindakan Kekerasan
Direktur Kepolisian Air Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto membantah adanya tindakan kekerasan saat mengamankan nelayan dan aktivis.
"Sesuai laporan anggota tidak ada yang melakukan kekerasan, anggota mengamankan mereka karena mereka mengejar kapal penyedot pasir yang selesai dia lempari bom molotov dan memotong kabel listrik kapal," kata Kombes Pol Hery Wiyanto dikonfirmasi terpisah.
Selain itu, ia juga menampik adanya penrusakan perahu milik nelayan.
"Pengrusakan perahu juga nggak (tidak) ada kalau perahunya rusak pasti orangnya kecebur (tenggelam) di laut," ujarnya.
Kronologi Penangkapan Versi Polair Polda Sulsel
Kronologi penangkapan nelayan dan aktivis serta tiga jurnalis mahasiswa itu, kata Hery Wiyanto bermula saat puluhan lepa-lepa (perahu kecil) nelayan mengejar kapal PT Royal Boskalis.
Selain itu, kata dia, nelayan melakukan pelemparan batu dan bom molotov serta memotong kabel listrik peunumaticnya di lokasi quarry.
"Karena dilempari bom molotov kapal balik ke Makassar dan dikejar-kejar kapal nelayan, ketemu tim dari Polairud dan diamankan 12 orang," terangnya.(*)