Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nelayan Kodingareng Ditangkap

Nelayan Kodingareng Ditangkap, Ini 8 Poin Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel

Satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Hasmiah, Darti dan Arini emak-emak Pulau Kodingareng saat unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (13/8/2020) siang. 

"Masih terdapat pilihan tindakan lain untuk melakukan penegakan hukum demi menghindari tindakan yang dapat merugikan korban," tulisnya.

Berdasarkan uraian diatas, tindakan Aparat Polairud Polda Sulsel tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap No 1 tahun 2009:

a). Prinsip nesesitas dimana penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.

b). Prinsip proporsionalitas, dimana penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.

c). Masuk akal (reasonable), dimana tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Di lain sisi, hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata karena memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilindungi oleh Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serangkain aksi protes nelayan Kodingareng mesti dipandang sebagai wujud perjuangan untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, oleh karena kegiatan tambang pasir telah nyata merusak ekosistem laut.

Peristiwa ini berawal dari peristiwa enam bulan terakhir, tepatnya tanggal 13 Februari 2020 PT Boskalis melakukan kegiatan tambang pasir laut.

Fakta mana, nelayan Pulau Kodingareng sebagai terdampak langsung dari kegiatan tambang, tidak pernah dilibatkan pada tahap perencanaan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun konsultasi publik.

Pasir laut tersebut digunakan untuk material urugan reklamasi Makassar New Port (MNP) sebagai proyek strategis nasional.

Lokasi tambang pasir, tepat berada di wilayah tangkap ikan nelayan yang dikenal dengan nama copong. Akibatnya, nelayan kehilangan hasil tangkapan karena.

Di sisi lain, secara nyata terjadi kerusakan ekosistem laut-terumbu karang, kekeruhan air laut dan gelombang tinggi.

Dampak dari semua itu adalah hilangnya mata pencaharian nelayan yang menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dasar-belanja rumah tangga dan biaya sekolah anak.

8 poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel

1. Direktur Polairud Polda Sulsel untuk segera membebaskan 11 orang nelayan, aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa yang ditangkap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved