Nelayan Kodingareng Ditangkap
Nelayan Kodingareng Ditangkap, Ini 8 Poin Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel
Satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Pukul 08.50 Wita, kapal milik PT Boskalis meninggalkan lokasi tambang. Disusul puluhan perahu nelayan kembali ke Pulau Kodingareng.
Pukul 09.40 Wita, saat nelayan dalam perjalanan pulang, tiba-tiba perahu nelayan dihadang oleh dua speedboat milik Polairud Polda Sulsel.
Perahu nelayan kemudian dipepet atau ditabrak dan alat kendali perahu (stir) dirusak.
Perahu terus didorong hingga penumpang atau nelayan yang ada di atas hampir terjatuh ke laut.
Kemudian Polairud menarik paksa dan menangkap nelayan, mahasiswa aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa yang berada di atas perahu tersebut.
Pukul 14.10 Wita, ratusan masyarakat atay nelayan hendak menuju kantor Dit Polairud Polda Sulsel untuk melakukan aksi protes terhadap tindakan penangkapan.
Namun, anak buah kapal (ABK) yang akan ditumpangi tidak bersedia mengangkut para nelayan, karena menadapat ancaman dari pihak Polairud.
"Jika nekat mengangkut akan ditangkap," tulisnya menirukan ancaman yang diterima ABK Kapal.
Analisis Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel
Secara tegas, penggunaan kekuatan dengan menggunakan senjata api maupun alat lainnya merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (vide; Ps 8 ayat 2 Perkap No 1/2009).
Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Kepolisian, aparat polisi hanya boleh menggunakan kekuatan dengan kendali tangan kosong keras ketika pelaku bertindak aktif, dalam artian tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri.
Dan menggunakan kendali senjata tumpul ketika pelaku bertindak agresif, dalam artian bertindak menyerang aparat polisi, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan.
Sedangkan faktanya, peristiwa penangkapan terjadi setelah aksi demonstrasi dan kapal milik PT Boskalis sudah pulang. Dalam artian sudah tidak ada aksi dan saat itu para nelayan dalam perjalanan pulang ke Pulau Kodingareng.
Sehingga tidak ada tindakan-tindakan bersifat aktif apalagi agresif.
Dengan demikian, tindakan kekerasan dan penangkapan Polairud Polda Sulsel sangat berlebihan dalam artian belum diperlukan dan masih dapat dihindari.