Tribun Luwu Timur
Dua Pemuda Luwu Timur yang Viral Bikin Mabok Bocah Kini Jadi Tersangka
Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua pemuda yang mencecoki bocah dengan minuman keras (miras) jadi tersangka.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua pemuda yang mencecoki bocah dibawah umur dengan minuman keras (miras) jadi tersangka.
Kedua pemuda ini ditangkap masing-masing bernama Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19), Minggu (23/8/2020) malam.
Sementara seorang rekan pemuda ini bertugas mengambil video.
Pemuda dan bocah yang menenggak miras dalam video sedang berada di pondok kebun.
Ada dua video yang beredar yaitu durasi 24 detik dan 30 detik.
Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat tiga kali menenggak miras dalam gelas yang dituangkan pemuda ini.
Kemudian pada video kedua durasi 30 detik, terlihat bocah seperti mabok.
Bocah ini berteriak-teriak dan oleng.
Beberapa kali ia terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok kebun.
Aksi pemuda ini pun mendapat kecamatan dari warganet.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Rekomendasi untuk Anda