Tribun Luwu Timur
Dua Pemuda Luwu Timur yang Viral Bikin Mabok Bocah Kini Jadi Tersangka
Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua pemuda yang mencecoki bocah dengan minuman keras (miras) jadi tersangka.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua pemuda yang mencecoki bocah dengan minuman keras (miras) jadi tersangka.
Kedua pemuda ini ditangkap masing-masing bernama Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19), Minggu (23/8/2020) malam.
Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sudah jadi tersangka," Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada TribunLutim.com di kantornya, Senin (24/8/2020).
Pemuda ini mencecoki bocah berinisial RB (4) dengan miras hingga mabok di pondok kebun.
Videonya viral Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial.
Alasan dua pemuda ini mencecoki bocah dengan miras karena iseng saja.
"Dua tersangka ini iseng," imbuh mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Elli Kendek mengatakan korban dibawa ke RSUD I La Galigo untuk keperluan visum.
"Korban divisum untuk memastika apakah ada tindak kekerasan lain yang diterima korban," kata Elli.
Saat ini, dua tersangka sudah ditahan di Polres Luwu Timur.
Sebelumnya viral sebuah video memperlihatkan seorang bocah laki-laki menenggak minuman keras (miras).
Video ini ramai beredar di group WhatsApp, Minggu (23/8/2020).
Kabar beredar, video tersebut terjadi di sebuah kebun merica di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam video itu, seorang pemuda menuangkan miras ke gelas lalu diminum bocah laki-laki ini.