Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Layanan SIM

Perpanjang SIM Makin Mudah di Bulukumba, Kini Ada Layanan SIM Keliling

Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih banyak yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bulukumba
Mobil Layanan SIM keliling di Pasar Kassi, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2020). 

"Itulah kenapa jumlah tilang tidak terlalu banyak. Karena yang diutamakan adalah teguran," tambahnya.

Pengendara yang diberikan 'hadiah' surat tilang adalah pengendara roda dua dengan berbagai macam jenis pelanggaran.

Seperti tidak membawa atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendara di bawah umur dan tidak menggunakan helm. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved