Layanan SIM
Perpanjang SIM Makin Mudah di Bulukumba, Kini Ada Layanan SIM Keliling
Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih banyak yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih banyak yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut dilihat dari banyaknya pelanggar Operasi Patuh dengan kasus tidak memiliki SIM.
Olehnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba saat ini memberikan perhatian dalam pelayanan SIM bagi masyarakat.
Mobil Layanan SIM keliling turun hingga ke pelosok, seperti yang dilakukan di Pasar Kassi, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (6/8/2020).
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarma, mengatakan kehadiran mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari Kota Bulukumba.
Sehingga perpanjangan masa aktif SIM-nya bisa dilakukan di pelosok tanpa harus datang ke Satlantas Polres Bulukumba.
“Pelaksanaan pelayanan SIM keliling ini sebagai bentuk pelayanan prima dari Polres Bulukumba melalui Satlantas kepada masyarakat, dan akan terus dioptimalkan guna mempermudah masyarakat untuk memiliki bukti legalitas yang sah atas penggunaan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sekadar diketahui, pelaksanaan Operasi Patuh 2020 telah berakhir, Rabu (5/8/2020).
Operasi ini telah dilaksanakan selama 14 hari, setelah mulai dilaksanakan pada 23 Juli 2020.
Di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, ratusan pengendara terjaring dalam operasi ini.
Dari data yang disampaikan Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP I Made Suarma, tercatat sebanyak 420 pengendara yang kena tilang.
Sebanyak 80 pengendara roda empat, sedangkan roda dua sebanyak 340 pengendara.
"Total yang kena tilang dari hari pertama sampai terakhir, sebanyak 420 orang. Kita lebih banyak lakukan teguran sebenarnya," kata AKP I Made Suarma.
Target utama dalam operasi patuh, lanjut pria kelahiran Karangasem, Bali ini, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih patuh kepada aturan lalu lintas.
Selain itu, operasi ini sekaligus menjadi wadah untuk mengampanyekan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Itulah kenapa jumlah tilang tidak terlalu banyak. Karena yang diutamakan adalah teguran," tambahnya.
Pengendara yang diberikan 'hadiah' surat tilang adalah pengendara roda dua dengan berbagai macam jenis pelanggaran.
Seperti tidak membawa atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendara di bawah umur dan tidak menggunakan helm. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi