Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Pabrik Uang' Djoko Tjandra di Properti hingga Setya Novanto Eks Ketua Partai Golkar dan DPR Terkait

Inilah "pabrik uang" Djoko Tjandra di properti hingga Setya Novanto eks Ketua Partai Golkar dan DPR terkait.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di markas Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Setya Novanto mengatakan, proses transaksi jual beli penagihan Bank Bali merupakan proses investasi berisiko tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan komersial.

Setya Novanto pun menampik tudingan adanya kaitan perjanjian itu dengan Partai Golkar.

Setya Novanto mengatakan, tagihan pokok dan bunga dana Bank Bali kepada BDNI sebesar Rp 1,277 triliun.

"Setelah diverifikasi BPPN dan Bank Indonesia, jumlah yang bisa ditagih Rp 904.642.428.369, karena dari 10 transaksi terdapat dua hingga tiga yang tidak memenuhi syarat sehingga yang dibayar hanya itu,” ujar Setya Novanto.

Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1998 hingga 2003, Syahril Sabirin mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima.

Syahril Sabirin mengatakan, bagi Bank Indonesia, pengurusan penjaminan pinjaman antarbank tidak memerlukan perantara.

Posisi PT Era Giat Prima pun dipertanyakan.

Sebab, secara prosedural, formal dan legal, pencairan tagihan perbankan memang tidak memerlukan peran pihak lain.

Sementara Bank Indonesia, Departemen Keuangan, ataupun Kementerian Keuangan dan BPPN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki sistem tersendiri dalam pencairan dana.

Setya Novanto pun membantah perjanjian mereka itu sebagai perjanjian bernuansa debt collector, tetapi cessie.

Namun, jika sesuai cessie yang lazim, hak tagihan dan transfernya sebenarnya langsung ke PT Era Giat Prima, bukan ke Bank Bali.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Profil Djoko Tjandra dan Gurita Bisnis Miliknya "

Penulis: Muhammad Idris

Editor: Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved