Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Kota Bulukumba Ditetapkan Wilayah Wajib Pakai Masker, Pelanggar Diberi Sanksi

Pengumuman kewajiban menggunakan masker tersebut, terpajang besar di gapura perbatasan kota, seperti misalnya di Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ist
Pengumuman kewajiban menggunakan masker, terpajang besar di gapura perbatasan kota, seperti misalnya di Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu 

Pasien 230 Laki-laki 43 tahun alamat Caile, Ujung Bulu.
Pasien 231 Laki-laki 33 tahun alamat Caile, Ujung Bulu.
Pasien 232 Laki-laki 22 tahun alamat Bintarore, Ujung Bulu.
Pasien 233 Laki-laki 32 tahun alamat Bintarore, Ujung Bulu.
Pasien 234 Laki-laki 20 tahun alamat Bintarore, Ujung Bulu.
Pasien 235 Laki-laki 22 tahun alamat Caile, Ujung Bulu.
Pasien 236 Laki-laki 29 tahun alamat Bintarore, Ujung Bulu.
Pasien 237 Perempuan 36 tahun alamat Polewali, Gantarang.
Pasien 238 Perempuan 20 tahun alamat Tanah Kongkong, Ujung Bulu.
Pasien 239 Perempuan 20 tahun alamat Tanuntung, Herlang. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved