Evi Novida
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi Wajib Lakukan 2 Hal Ini, Presiden Bakal Ajukan Banding?
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi wajib lakukan 2 hal ini, presiden bakal ajukan banding? Berikut selengkapnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi wajib lakukan 2 hal ini, presiden bakal ajukan banding? Berikut selengkapnya!
Nama Evi Novida Ginting Malik mendadak jadi perbincangan.
Evi Novida Ginting Malik menang di pengadilan setelah menggugat Presiden RI Jokowi karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020.
Melansir kompas.com, Presiden Jokowi juga diperintahkan pengadilan untuk mencabut surat keputusannya.
Selain itu, Presiden Jokowi selaku tergugat juga dihukum membayar biaya perkara
Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.
Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.
Kelimanya yakni:
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan (
5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Berikut fakta-fakta persidangan hingga Presiden Jokowi selaku tergugat diminta membatalkan putusannya: