Evi Novida
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi Wajib Lakukan 2 Hal Ini, Presiden Bakal Ajukan Banding?
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi wajib lakukan 2 hal ini, presiden bakal ajukan banding? Berikut selengkapnya!
4. Tanggapan Istana
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Akan dipelajari dulu," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Dini menyatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN. Menurut dia, Presiden masih memiliki waktu untuk memutuskan langkah terkait putusan PTUN tersebut.
Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata dia.
PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020.
Surat yang digugat itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, melalui putusannya PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. PTUN juga menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida oleh Jokowi yang Dibatalkan PTUN...",