Evi Novida
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi Wajib Lakukan 2 Hal Ini, Presiden Bakal Ajukan Banding?
PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi wajib lakukan 2 hal ini, presiden bakal ajukan banding? Berikut selengkapnya!
1. Evi berharap presiden jalankan putusan
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Evi Novida Ginting Manik membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN.
"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi, Kamis (23/7/2020).
Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat Putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya.
Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP.
"Jadi kan Putusan DKPP itu belum final dan konkrit kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ujar Evi.
Ia menyadari bahwa putusan PTUN itu belum inkrah.
Masih ada kemungkinan Presiden mengajukan banding atas putusan itu.
Namun demikian, Evi berharap hal tersebut tak terjadi.
Ia ingin Presiden menjalankan amar Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.
"Ya, berharap demikian dilaksanakan amar putusannya," kata Evi.