Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Evi Novida

PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi Wajib Lakukan 2 Hal Ini, Presiden Bakal Ajukan Banding?

PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Jokowi wajib lakukan 2 hal ini, presiden bakal ajukan banding? Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin

2. Tergantung Presiden

Dihubungi secara terpisah oleh kompas.com, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut bahwa meskipun SK Presiden terbit atas Putusan DKPP, tindak lanjut dari Putusan PTUN bergantung pada langkah Presiden ke depan.

Sebab, objek gugatan perkara adalah Surat Keputusan Presiden, bukan Putusan DKPP.

"Ya (bergantung pada langkah Presiden)," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

"Objek gugatan adalah keputusan Presiden, yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan Presiden," kata dia.

Muhammad berpandangan, SK Presiden mengenai pemecatan Evi masih berlaku hingga ada putusan inkrah atas Putusan PTUN.

Sebab, masih ada upaya banding yang bisa ditempuh.

Namun demikian, menurut Muhammad, kewenangan banding ada di tangan Presiden.

"(Banding) bergantung Presiden," ujar dia.

Muhammad menyampaikan, Presiden perlu meluruskan putusan PTUN tersebut.

Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pemilu sebagai peradilan etika.

DKPP beri wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Oleh karenanya, kata Muhammad, vonis DKPP bersifat final mengikat.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Selanjutnya
3. Awal perkara
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved