Sidang Fee 30 Persen, Danny Pomanto dan 6 Anggota DPRD Makassar Bersaksi
Pria yang tenar dengan akronim DP itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto 2014-2019 dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (4/6). Kehadiran Danny Pomanto sebagai saksi atas terdakwa Camat Rappocini Hamri Haiya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruri Adrianto menghadirkan sembilan saksi dalam sidang tersebut.
Kesembilan saksi ini yakni Kepala BPKAD Erwin Haiyya, Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar.
Di antaranya, Iwan Djafar, Zaenal Deng Beta, Abdi Asmara, Supratman, Rahman Pina, Fasrudin Rusli dan mantan anggota Dewan, Busranuddin Basotika.
Persidangan yang dipimpin Daniel Pratu dan dua majelis dua hakim lainnya diawali dengan pemeriksaan saksi Erwin Haiya secara online.
• Erwin Haija Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Fee 30 Persen
• Merasa Tak Bersalah, Erwin Haiya Minta Dibebaskan Atas Kasus Korupsi Fee 30 Persen
• Erwin Haija Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Fee 30 Persen
Setelah itu, Danny Pomanto dihadirkan langsung di ruang utama persidangan pengadilan.
Pria yang tenar dengan akronim DP itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa.
Termasuk terkait asal usul uang Rp 20 juta yang masuk ke rekening Danny Pomanto.
Danny menjelaskan, uang masuk ke rekening pribadinya ditransfer langsung Erwin Haiyya, terdakwa dalam kasus fee 30 persen.
Uang itu ditransfer atas permintaan Firman Pagarra.
"Karena tidak punya rekening, maka dia (Firman Paggara) hubungi Hamri untuk transfer ke DP waktu di Singapura dan itu betul. Tapi itu Rp 20 juta dipinjam nanti dia balik baru dikembalikan," ujarnya.
• Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baru Pengganti PSBB, Ini 3 Sanksi Jika Langgar Protokol Covid-19
• Korupsi Bantuan Corona Rp 200 Ribu Per KK, Polisi Ciduk 2 Pelaku dan Barang Bukti Jutaan Rupiah
• Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi BOK, Plt Kadis dan Bendahara Dinkes Bulukumba Diperiksa Polisi
JPU Ruri Adrianto membenarkan pernyataan DP. "Terkait yang masuk ke rekening DP, seperti yang dijelaskan tadi. DP membenarkan bahwa uang didipakai Firman Pagarra," jelasnya.
Dia menyebut sidang selanjutnya akan memanggil Firman Pagarra untuk kesesuaian pernyataan Danny Pomanto tersebut.
Dalam kasus itu Hamri Hayya disebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.