Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Fee 30 Persen

Merasa Tak Bersalah, Erwin Haiya Minta Dibebaskan Atas Kasus Korupsi Fee 30 Persen

Kuasa Hukum Erwin Haiya, Yusuf Laoh memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar agar kliennya dibebaskan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Erwin Haiya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Erwin Haiya, Yusuf Laoh memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Yusuf Laoh dalam nota pembelaannya atas tuntutan JPU kepada Erwin Haija atas kasus dugaan korupsi fee 30 persen di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (10/3/2020).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Kota Makassar itu dituntut JPU selama 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi fee 30 persen.

Selain itu, Erwin juga dikenakan denda Rp 500 juta serta dibebankan membayar uang kerugian negara Rp 18,5 miliar.  Jika tidak mampu membayar, maka diganti enam tahun kurungan.

"Kami minta Pak Erwin dibebaskan. Pertimbangan karena persoalan peran. Peran Erwin pasif dan tidak aktif," kata Yusuf Laoh.

Ia menjelaskan pasif dimaksud Erwin dalam perkara itu hanya sebatas melakukan proses penyusunan anggaran.

"Setelah penganggaran di BPAK selesai. Setelah itu masuk prosesnya di DPRD untuk menganggarkan dan dieksekusi oleh camat," ujarnya.

Mengenai kegiatan kegiatan sosialisi dan workshop dengan menggunakan anggaran itu semuanya dilaksanakan oleh camat setempat.

Erwin terseret dalam kasus ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Mabespolri. Selain mentersangkakan Erwin, Mabespolri juga menyeret eks Camat Rappocini Hamri Haiya.

Kasus ini mencuat pada 2018, dimana tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan proses penyidikan ke Balai Kota Makassar.

Saat itu, tim Subdit III Tipikor Polda Sulsel lakukan penggeledahan di ruang kerjanya Erwin selaku kepala BKSDA Makassar.

Waktu itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih dalam ruang kerjanya di Balaikota.

Dari situlah, awal pengungkapkan perkara kasus dugaan korupsi fee 30 persen yang kemudian diambil alih Mabes Polri.

Polri awalnya menetapkan Erwin Haija setelah itu Hamri Haiya. Erwin dalam kasus ini diindikasi melakukan korupsi pada danaosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp 70.049.999.000 tahun 2017.

Akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.475.000.000 berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved