Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bansos Corona

Korupsi Bantuan Corona Rp 200 Ribu Per KK, Polisi Ciduk 2 Pelaku dan Barang Bukti Jutaan Rupiah

Kedapatan korupsi Bansos Corona Covid-19 Rp 200 Ribu Per KK, polisi Ciduk 2 oknum perangkat desa dan barang bukti jutaan rupiah

Editor: Mansur AM
ist
Kedapatan korupsi Bansos Corona Covid-19 Rp 200 Ribu Per KK, polisi Ciduk 2 oknum perangkat desa dan barang bukti jutaan rupiah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perilaku dua oknum perangkat desa ini tak patut jadi teladan.

Di tengah pandemi Corona atau Covid-19, dua perangkat desa ini kedapatan melakukan potongan Rp 200 ribu per kepala keluarga.

Polisi bekerja cepat menangkap pelaku plus barang bukti uang jutaan rupiah.

Rocky Gerung Bintang ILC TV One Singgung New Normal ala Pemerintah Jokowi Itu Semacam Ledekan

Kabar Gembira Buat PNS & Karyawan, Presiden Jokowi Teken PP Baru, Negara & Perusahaan Wajib Bayar

Video ILC TV One, Menohok ke Jokowi & Anak Buah Inilah Pernyataan Rizal Ramli tentang Wabah Covid-19

Polres Musi Rawas Sumatera Selatan meringkus dua orang oknum perangkat desa, yang melakukan pungutan liar bantuan langsung tunai dana desa dalam penanganan Covid-19.

Kedua pelaku ditangkap Tim Saber Pungli Polres Musi Rawas di Balai Desa Banpres saat dilakukan penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa.

Dalam pemeriksaan kedua oknum memotong 200 ribu rupiah dari setiap 600 ribu rupiah dana yang harusnya diterima setiap keluarga. 

Saat ditangkap, polisi mendapati uang senilai 3,6 juta rupiah hasil pemotongan dana dari 19 keluarga sebagai barang bukti. 

Kedua tersangka diancam undang-undang korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut akan menindak tegas koruptor dana penanganan bencana termasuk dana penanganan Covid-19 dengan hukuman mati.

Fikri menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Rocky Gerung Bintang ILC TV One Singgung New Normal ala Pemerintah Jokowi Itu Semacam Ledekan

Kabar Gembira Buat PNS & Karyawan, Presiden Jokowi Teken PP Baru, Negara & Perusahaan Wajib Bayar

Video ILC TV One, Menohok ke Jokowi & Anak Buah Inilah Pernyataan Rizal Ramli tentang Wabah Covid-19

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29,4,2020).

Fikri menambahkan KPK telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Yakni, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial.

Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul Korupsi Dana Bantuan, Pelaku Memotong Rp 200.000 dari Setiap Keluarga

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved