Kasus Fee 30 Persen
Erwin Haija Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Fee 30 Persen
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Erwin Haija.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Erwin Haija.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto Susen, Selasa (17/3/2020).
Hakim menyatakan Erwin terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 tentang undang undang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP atas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen Pemkot Makassar.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 undang undang tipikor. Menjatuhkan Erwin selama enam tahun penjara," kata hakim dalam materi putusan yang dibacakan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menvonis terdakwa dengan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Erwin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18 miliar lebih.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu membayar maka diganti empat tahun kurungan.
Adapun yang memberatkan terdakwa sehingga divonis bersalah karena tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 20 miliar lebih.
Sedangkan yang meringankan dalam pertimbangan hakim, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan tidak menikmati sebagian besar kerugian negara dan hanya sebagian kecil.
Erwin terseret dalam kasus ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Mabespolri. Selain mentersangkakan Erwin, Mabespolri juga menyeret eks Camat Rappocini Hamri Haiya.
Kasus ini mencuat pada 2018, dimana tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan proses penyidikan ke Balaikota Makassar.
Saat itu, tim Subdit III Tipikor Polda Sulsel lakukan penggeledahan di ruang kerjanya Erwin selaku Kepala BKSDA Makassar.
Waktu itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam ruang kerjanya di Balaikota. Uang senila Rp 1 miliar lebih.
Dari situlah, awal pengungkapkan perkara kasus dugaan korupsi Fee 30 persen yang kemudian diambil alih Mabes Polri.