Sidang Fee 30 Persen, Danny Pomanto dan 6 Anggota DPRD Makassar Bersaksi
Pria yang tenar dengan akronim DP itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, jaksa maupun pengacara terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,9 miliar.Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hamri Haiya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Tradisi Fee 30 Persen
Wali Kota Makassar Danny Pomanto 2014-2019 menyebut fee 30 persen sudah menjadi tradisi sejak periode sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.
"Menurut mereka ini dari dulu dipraktekan dan menjadi tradisi. Makanya saya sangat marah. Bukan lagi 30 persen tapi 50 persen dia (Hamri) bilang," ucap Danny.
Hakim mempertanyakan tupoksi Danny sebagai Wali Kota Makassar sampai asal usul fee 30 persen yang menyeret bekas bawahannya tersebut.
• Lahirnya Komando Daerah Militer Sulawesi Selatan dan Tenggara
• Panik Hasil Rapid Test-nya Reaktif, Sepasang Suami Istri di Bali Diam-diam Kabur dari Rumah Sakit
• Bisnis di Era New Normal, Dosen FEB Unhas Ajak Pelaku Usaha Berpikir Customer Sentris
Danny mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena posisinya pada waktu itu sedang cuti Pilwakot. Kasus fee 30 persen muncul setelah dilidik kepolisian.
Danny juga mendapat laporan langsung dari tiga camat, termasuk Hamri Haiyya setelah mendapatkan panggilan penyidik
"Begitu sehari pertama saya masuk saya kumpulkan camat. Saya berhentikan semua camat. Saya tutup berangkas di kecamatan dan suruh audit,” ucapnya.
"Saya juga kaget kenapa ada begini. Dia (Hamri) mengaku sudah ada seperti ini sejak periode sebelumnya,” terangnya menambahkan.(*)