Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perselingkuhan

Apes Nasib Pemuda 25 Tahun Ini, Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Bersuami Saat Bersembunyi di Kamar

Seorang pria bernama Refly Mangunsihi atau RM (25), menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribun Timur
Ilustrasi perselingkuhan // Apes Nasib Pemuda 25 Tahun Ini, Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Bersuami Saat Bersembunyi di Kamar 

"Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 sampai 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP," tandas Kapolsek.

Dikutip dari hukumonline, mengenai pasal yang dapat dikenakan pada pelaku pembacoka sajam hingga meninggal dunia, dapat dikategorikan perbuatan pembunuhan. 

Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,

karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ketahuan Sembunyi di Bawah Ranjang, Mahasiswa Ini Dianiaya Pakai Parang, Sempat Lari Bersimbah Darah

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved