Kasus Perselingkuhan
Apes Nasib Pemuda 25 Tahun Ini, Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Bersuami Saat Bersembunyi di Kamar
Seorang pria bernama Refly Mangunsihi atau RM (25), menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
TRIBUN-TIMUR.COM - Tindak pidana penganiayaan berujung kematian terjadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kejadian tersebut mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia, Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.
• Gegara Lockdown, Gadis Cantik Kirgizstan Jatuh Cinta dengan Pemuda Indonesia, Begini Kisah Cintanya
• Dikenal Pelatih Talangi Gaji Pemain, Berprestasi Selepas di PSM, Ini Kenangan & Kiprah Petar Segrt
Korban adalah seorang pria warga di Pulau Lembeh, Kelurahan Pintu Kota, Kecamatan Lembeh Utara lingkungan I RT 02, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Seorang pria bernama Refly Mangunsihi atau RM (25), menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Refly adalah warga setempat mengalami luka senjata tajam akibat penganiayaan oleh lelaki dengan inisial FM alias Fadli (38).
Penganiayaan berujung meninggalnya Refly terjadi di rumah pasangan suami istri (Pasutri) perempuan SM alias Stef (35) dan lelaki FM alias Fadli (38).
Dari keterangan yang dihimpun Tribun Manado, pelaku FM memergoki pria Refly sedang berada di dalam kamar perempuan SM --istri pelaku.
Kronologi kejadian tersebut berawal saat lelaki FM (38) pulang dari tempat kerjanya.
• Sering Tidur Setelah Sahur? Mulai Sekarang, Hindari Agar Anda Tidak Terkena Penyakit Ini
• Mesin Gol Temuan PSM, Beri Runner-Up Ligina 2004, Juara 2x di Klub Lain, Ini Sosok Cristian Gonzales
Sudah menjadi hal yang lazim sebagaimana kesehariannya, FM sesampai di rumah mau menemui istrinya.
Namun yang dicari tidak muncul juga meski sudah beberapa kali di panggil. Padahal ada di rumah.
Muncul rasa curiga FM terhadap sang istri yang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
Terduga pelaku menaruh rasa curiga ada yang tidak beres di dalam kamar tidurnya tersebut.
Ia mencurigai seperti ada suara seorang laki-laki di dalam kamar tidur yang dipakainya sehari-hari bersama istri.
FM kemudian mengambil kunci cadangan, lalu memaksa masuk ke dalam kamar.
Dugaan Istri Selingkuh
Betapa terkejutnya FM, ketika ia mendapati ada seorang pria Refly sembunyi di bawah tempat tidur.
Pelaku menduga istrinya telah selingkuh dengan lelaki bernama Refly tersebut dan naik pitam.
FM kemudian keluar kamar pergi ambil sajam jenis parang (sanggut) lalu mengangkat kasur dan papan tempat tidur.
• Gegara Lockdown, Gadis Cantik Kirgizstan Jatuh Cinta dengan Pemuda Indonesia, Begini Kisah Cintanya
• Mantan Kapten PSM Kenang Awali Karier dari Anak Gawang, Hamka Hamzah Pernah Dimarahi Bapaknya Asnawi
Saat itulah terduga pelaku melihat kaki pria RM, lalu melakukan penganiayaan dengan sajam itu ke arah kaki sebelah kiri, tangan dan kepala korban.
Korban sempat lolos dari 'cengkraman' terduga pelaku, berhasil melarikan diri dari dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah.
Lalu dilihat warga sekitar dan menolongnya membawa dengan sepeda motor ke rumah sakit, oleh pria bernama Eron Tamailang.
Atas peristiwa itu, Polsek Lembeh Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Petugas melalui Kepala SPKT Polsek Lembeh Selatan Bripka Yongky P bersama piket Intel Bripka Binhur Muhede mengumpulkan keterangan.
"Iya, benar kejadian itu," kata Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Reymond Sandewana memberi keterangan, Kamis (7/5/2020).
• Gegara Lockdown, Gadis Cantik Kirgizstan Jatuh Cinta dengan Pemuda Indonesia, Begini Kisah Cintanya
• Sosok Gelandang Bertahan PSM di Final Liga Dunhill 1995-1996, Ini Kisah Sang Petarung Ansar Razak?
"Telah terjadi penganiayaan menggunakan sajam dan seorang pria akhirnya meninggal," kata Reymond.
Saat di TKP, jajaran Polsek langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti sajam jenis parang,lalu diamankan ke Mapolsek Lembeh Selatan.
Korban yang keseharian berprofesi sebagai seorang mahasiswa meninggal dunia saat di rumkital dr Wahyu Slamet Bitung.
Menurut kapolsek peristiwa berdarah ini di picu karena dugaan perselingkuhan.
Dugaan itu diarahkan ke istri pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tenaga harian lepas (THL) di sebuah kelurahan di Kecamatan Lembeh Utara.
Ancaman Hukuman Pelaku
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. berikut dengan barang bukti sajam yang dipakai," jelas Kapolsek.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 sampai 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP," tandas Kapolsek.
Dikutip dari hukumonline, mengenai pasal yang dapat dikenakan pada pelaku pembacoka sajam hingga meninggal dunia, dapat dikategorikan perbuatan pembunuhan.
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,
karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ketahuan Sembunyi di Bawah Ranjang, Mahasiswa Ini Dianiaya Pakai Parang, Sempat Lari Bersimbah Darah,