Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Besok Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut & Bus Kembali Beroperasi, Larangan Mudik Tetap Berlaku!

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan Mudik.

Editor: Hasrul
Kolase KOMPAS.com/ALDO FENALOSA/DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). Foto Kanan : Ilustrasi mudik lebaran. 

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," pungkasnya.

Mulai Besok Transportasi Bisa Beroperasi Lagi

Seluruh jasa layanan transportasi, baik udara, laut, dan darat akan mulai beroperasi kembali, Kamis (7/5/2020) besok.

Ijin operasi seluruh moda transportasi tersebut telah mendapat ijin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dikutip dari Kompas.com, Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tetapi Tetap Dilarang Mudik", 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved