Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Besok Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut & Bus Kembali Beroperasi, Larangan Mudik Tetap Berlaku!

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan Mudik.

Editor: Hasrul
Kolase KOMPAS.com/ALDO FENALOSA/DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). Foto Kanan : Ilustrasi mudik lebaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai Besok Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut & Bus Kembali Beroperasi, Larangan Mudik Tetap Berlaku!

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan mulai besok, Kamis 7 Mei 2020 semua moda transportasi kembali beroperasi.

Apakah kebijakan ini secara otomasti menghapus larangan Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah?

Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa surat edaran.

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan Mudik.

Sudah Bisa Mudik? Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta & Bus Beroperasi Lagi Mulai Besok

Pemprov Sulsel Segera Lakukan Rapid Test Massal, NA: Fokus Daerah Episentrum

Surat ini pun sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara online, Rabu (6/5/2020).

Meski moda transportasi kembali beroperasi, bukan berarti untuk Mudik, karena larangannya tetap berjalan.

Bahkan, ada kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan dalam menggunakan sarana transportasi tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan pemudik saat meninjau pelayanan angkutan lebaran dan fasilitas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (2/6/2019). Budi Karya Sumadi juga melakukan tinjauan tiga lokasi yakni Terminal Bus Pulo Gebang dan Stasiun Kereta Api Senen serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mengetahui kesiapan sarana dan prasarana untuk upaya kelancaran kegiatan arus mudik dan balik 2019. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan pemudik saat meninjau pelayanan angkutan lebaran dan fasilitas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (2/6/2019). Budi Karya Sumadi juga melakukan tinjauan tiga lokasi yakni Terminal Bus Pulo Gebang dan Stasiun Kereta Api Senen serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mengetahui kesiapan sarana dan prasarana untuk upaya kelancaran kegiatan arus mudik dan balik 2019. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) (Antara)

Soal kriteria, menurut Budi, nantinya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).

Namun, dia menyebutkan, salah satunya adalah pejabat negara layaknya anggota DPR.

Ketika mengonfirmasikan soal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga mengatakan hal yang sama.

Pemprov Sulsel Segera Lakukan Rapid Test Massal, NA: Fokus Daerah Episentrum

Sudah Bisa Mudik? Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta & Bus Beroperasi Lagi Mulai Besok

Adita menegaskan bahwa dengan kembali beroperasinya transportasi bukan berarti ada kelonggaran, apalagi untuk mudik.

"Tidak ada perubahan peraturan, tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk kelauar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan prokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved