Andi Taufan Garuda Putra
7 Fakta Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staf Khusus Presiden Jokowi: Terancam 20 Tahun Bui
Sebelum Andi Taufan Garuda Putra mundur, Staf Khusus Presiden lainnya, Adamas Belva Syah Devara juga mengambil keputusan serupa.
5. Digaji Rp 51 Juta
Gaji Staf Khusus Presiden Jokowi
Sebagai pembantu orang nomor satu di Tanah Air, Staf Khusus Presiden ini menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya.
Ini setara dengan gaji pejabat eselon I di Sekretariat Negara.
Aturan gaji Staf Khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Andi terkait kebenaran surat tersebut.
"Pertama (Andi) secara resmi mengakui suratnya dia," ujar dia.
Meskipun dinilai memiliki tujuan yang baik, Abdul Halim meminta Andi untuk melakukan perbaikan cara penyampaian surat.
"Kita sarankan karena melihat semangat dan niat baik luar biasa untuk berpartisipasi dalam melawan wabah Covid-19 ini, maka kita bilang untuk niat baiknya terus diteruskan, tetapi mekanismenya dibenahi, suaya tidak keliru," ucapnya.