Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Taufan Garuda Putra

7 Fakta Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staf Khusus Presiden Jokowi: Terancam 20 Tahun Bui

Sebelum Andi Taufan Garuda Putra mundur, Staf Khusus Presiden lainnya, Adamas Belva Syah Devara juga mengambil keputusan serupa.

Editor: Hasrul

2. Dapat Terguran Keras dari Istana

Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menyebut Andi Taufan Garuda Putra mendapat sanksi teguran keras.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi Taufan Garuda Putra.

Hal yang terpenting, kata dia, kesalahan yang dilakukan Andi itu tak boleh diulangi di kemudian hari.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.

Sementara terkait desakan agar Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri, Donny menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Andi Taufan Garuda Putra.

"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved