Andi Taufan Garuda Putra
7 Fakta Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staf Khusus Presiden Jokowi: Terancam 20 Tahun Bui
Sebelum Andi Taufan Garuda Putra mundur, Staf Khusus Presiden lainnya, Adamas Belva Syah Devara juga mengambil keputusan serupa.
4. Ancaman 20 Tahun Penjara
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat itu berpotensi digolongkan sebagai tindak korupsi.
Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Selasa.
Feri Amsari mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan Garuda Putra pribadi.
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri Amsari, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.
"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.
Menurut Feri Amsari, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Selain itu, kata dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukan.
"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," kata dia.