Andi Taufan Garuda Putra
7 Fakta Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staf Khusus Presiden Jokowi: Terancam 20 Tahun Bui
Sebelum Andi Taufan Garuda Putra mundur, Staf Khusus Presiden lainnya, Adamas Belva Syah Devara juga mengambil keputusan serupa.
3. Ditegur Mantan Wakil Ketua KPK
Laode Muhammad Syarif
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Laode Muhammad Syarif sempat menegur Andi Taufan Garuda Putra.
Teguran itu disampaikan Laode M Syarif melalui akunnya di Twitter @LaodeMSyarif pada Selasa (25/4/2020) malam.
Kata dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ( Unhas ) itu, Andi Taufan Garuda Putra masih muda, baru berusia 33 tahun, namun sudah belajar memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Inilah contoh nyata konflik kepentingan.
Atas perbuatannya, Andi Taufan Garuda Putra diminta mundur dari jabatan Staf Khusus Presiden Jokowi.
Laode M Syarif juga me-mention KPK dalam cuitannya.
"Staf Khusus Presiden Andi Taufan @GarudaPutra ini, masih MUDA sudah belajar MEMANFAATKAN KESEMPITAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI melalui @amarthaid. Ini Contoh CONFLICT OF INTEREST akut. Dia tidak layak, menjadi staf khusus Presiden @jokowi. HARUS MUNDUR KALAU PUNYA MALU @KPK_RI," demikian kicauan Laode M Syarif.