Biaya BPJS
RINCIAN Iuran BPJS Kembali Normal, Pembayaran Kelas I, II dan III, Solusi yang Terlanjur Sudah Bayar
Setelah Token Listrik Gratis PLN, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Kabar Gembira bagi peserta BPJS Mandiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah Token Listrik Gratis PLN, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Kabar Gembira bagi peserta BPJS Mandiri.
Yap, iuran BPJS kembali normal berlaku per April 2020. Cek rincian pembayaran peserta kelas I, Kelas II, Kelas II.
Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur membayar berdasarkan kenaikan piuran sebelumnya? Ini Solusinya.
Cek lengkapnya:
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
• Niat Puasa Ramadhan 2020 / 1441 H dan Doa Buka Puasa Hari Perama, Jangan Sampai Puasa Tak Sah
Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari atau tiga bulan sebelumnya naik, dikembalikan seperti semula:
Rinciannya:
Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500
Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan
kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000
Besaran iuran ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.