Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya BPJS

RINCIAN Iuran BPJS Kembali Normal, Pembayaran Kelas I, II dan III, Solusi yang Terlanjur Sudah Bayar

Setelah Token Listrik Gratis PLN, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Kabar Gembira bagi peserta BPJS Mandiri.

Editor: Rasni
Tribun Timur
Kartu BPJS Kesehatan 22042020 

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,9 uta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Kondisi itu dikarenakan perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

Angka Kematian Akibat Corona di Amerika Terus Bertambah, Sehari 2.658 Orang Tewas

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 10 Perusahaan BUMN & Swasta Cari Karyawan Baru, Cek Syarat & Link

Google Doodle Hari Bumi / Earth Day 2020, Diperingati Saat Pandemi Virus Corona / Covid-19, Sejarah

Ramadhan 2020: Doa Niat Puasa Ramadhan Hari Pertama Bahasa Arab & Indonesia, Lengkap dengan Artinya

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Kompas.com/TOTO SIHONO)

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved