Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya BPJS

RINCIAN Iuran BPJS Kembali Normal, Pembayaran Kelas I, II dan III, Solusi yang Terlanjur Sudah Bayar

Setelah Token Listrik Gratis PLN, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Kabar Gembira bagi peserta BPJS Mandiri.

Editor: Rasni
Tribun Timur
Kartu BPJS Kesehatan 22042020 

Lalu bagaimana dengan orang yang terlanjut membayar sesuai dengan kenaikan harga 50 persen sepebelumnya?

Tenang saja, mereka yang terlanjur bayar iuran perubahan sebelumnya, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Artinya pembayaran selanjutnya akan dikurangi.

"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.

"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," jelas dia.

Sebagai informasi, putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden

Cara Cairkan Uang Jamsostek Mudah Via Online & Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Sudah 1,9 juta karyawan kena PHK dan dirumahkan akibat Virus Corona di Indonesia.

Mereka yang kini harus dirumahkan dan tidak kerja apa-apa hanya bisa mengandalkan tabungan untuk bertahan hidup.

Namun ada cara agar beban itu bisa dikurangi. Yakni dengan mencairkan dana Jamsostek Via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Cairkan Jamsostek Via Online atau datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved